Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2022 · PERPRES No. 4 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi bertujuan untuk mengatur perencanaan zonasi kawasan laut di Laut Sulawesi. Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah perairan dan yurisdiksi, serta mengatur peran dan fungsi rencana zonasi sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan struktur dan pola ruang laut, termasuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur migrasi biota laut. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang laut.

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
  2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

  1. Sanksi dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.