Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 12/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini mencakup penurunan anggaran sebesar Rp.84.318.237.004,47, sehingga total APBD menjadi Rp.2.354.864.921.673,97. Perubahan pada sisi pendapatan meliputi: - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 13.762.461.282,84. - Peningkatan Dana Perimbangan sebesar Rp 167.552.681.000,00. - Penurunan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp (179.626.400.000,00). Perubahan pada sisi belanja meliputi: - Peningkatan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 6.165.612.371,11, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah. - Penurunan Belanja Langsung sebesar Rp (90.483.849.375,58). Perubahan pada sisi pembiayaan meliputi: - Penurunan penerimaan pembiayaan sebesar Rp (86.006.979.287,31), yang berasal dari penurunan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)