Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini mencakup penurunan anggaran sebesar Rp.84.318.237.004,47, sehingga total APBD menjadi Rp.2.354.864.921.673,97.
Perubahan pada sisi pendapatan meliputi:
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 13.762.461.282,84.
- Peningkatan Dana Perimbangan sebesar Rp 167.552.681.000,00.
- Penurunan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp (179.626.400.000,00).
Perubahan pada sisi belanja meliputi:
- Peningkatan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 6.165.612.371,11, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah.
- Penurunan Belanja Langsung sebesar Rp (90.483.849.375,58).
Perubahan pada sisi pembiayaan meliputi:
- Penurunan penerimaan pembiayaan sebesar Rp (86.006.979.287,31), yang berasal dari penurunan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.