Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 22/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum. Pengarusutamaan Gender (PUG) dipandang sebagai strategi efektif untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaan PUG perlu dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan lembaga non-Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan daerah, melakukan koordinasi, fasilitasi, mediasi, penguatan kelembagaan, pemantauan, evaluasi, pemberian bantuan teknis, dan fasilitasi penyediaan data terpilah.
  2. Mekanisme PUG:
  • Perencanaan: Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD dan RPJM Desa. Setiap OPD wajib menyusun Renstra OPD dan Renja OPD yang responsif gender melalui analisis gender dengan data terpilah.
  • Pelaksanaan: Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG. Dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG Daerah yang diketuai oleh Kepala OPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan evaluasi pembangunan gender yang menjadi tanggung jawab OPD yang membidangi tugas pembangunan gender.

Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan masyarakat dapat turut serta dalam pelaksanaan PUG melalui berbagai bentuk peran serta.

Pembinaan dan Pembiayaan: Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG. Pembiayaan pelaksanaan program PUG bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, APBDesa, dan sumber dana lainnya yang sah.

Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap OPD yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan dan teguran tertulis.