Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, dan tempat ibadah dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik disediakan oleh sumber lain.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, namun ada tarif khusus untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3% jika dari sumber lain selain PLN, dan 1,5% jika dihasilkan sendiri atau dari PLN).
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Pemungutan PPJ dilakukan oleh PLN. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai SPTPD.