Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 3/2007 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2007Tanggal Penetapan:20 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2007
Tanggal Penetapan20 Agustus 2007
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1992 tentang Izin Pendirian Perusahaan Angkutan Kenderaan Bermotor Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Operasi Kenderaan Becak Bermotor Pengangkut Orang (BBPO) dan Becak Bermotor Pengangkut Barang (BBPB).

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan perusahaan dan izin operasi becak bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan pesat angkutan umum becak bermotor di Kota Tebing Tinggi dan perlunya penataan untuk ketertiban lalu lintas serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap angkutan umum becak bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang akan mengadakan kegiatan usaha angkutan umum becak bermotor wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota, yang terdiri dari Izin Mendirikan Usaha Angkutan Umum Becak Bermotor dan Izin Operasi. Izin berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. 2. **Retribusi:** Atas pemberian Izin Mendirikan Perusahaan dan Izin Operasi dikenakan retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan. Penerbitan Kartu Pengawasan Izin Operasi juga dikenakan retribusi per unit per tahun. Retribusi Tanda Uji Kendaraan (Lulus kir) juga dikenakan setiap enam bulan. 3. **Persyaratan Operasi:** Becak bermotor yang beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan administratif, termasuk memiliki Kartu Pengawasan, SIM, STNK, dan Surat Tanda Uji Kendaraan (Lulus Kir). 4. **Pembatasan dan Peremajaan:** Jumlah becak bermotor yang diizinkan beroperasi dibatasi dengan Keputusan Walikota. Becak bermotor yang tidak laik jalan harus diremajakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Mendirikan Perusahaan dan Izin Operasi maupun Becak Bermotor yang bersangkutan masih diakui keberadaannya jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya 6 (enam) kali retribusi terutang.