di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satker Dekon dalam melaksanakan Dekon Penataan Ruang, dengan tujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.
Penyelenggaraan Dekon Penataan Ruang meliputi pelaksanaan, jenis kegiatan, kriteria provinsi penerima, mekanisme pelimpahan wewenang, petunjuk teknis pelaksanaan, pengelolaan dana dekonsentrasi, dan Satker Dekon. Pelaksanaan Dekon Penataan Ruang mencakup sebagian kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penataan ruang yang bersifat non fisik dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi melalui Satker Dekon. Lingkup kegiatan Dekon Penataan Ruang ditetapkan melalui Keputusan Menteri setiap tahun anggaran.
Jenis kegiatan Dekon Penataan Ruang dapat terdiri atas persetujuan substansi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota; pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat; fasilitasi pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah; dan/atau evaluasi kinerja dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang serta pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Kriteria provinsi penerima kegiatan Dekon Penataan Ruang meliputi memiliki Dinas teknis dengan unit struktural yang bertanggung jawab dalam bidang Penataan Ruang; memiliki kinerja yang baik dalam pelaksanaan tugas Dekon Penataan Ruang pada tahun sebelumnya; memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penataan Ruang; dan memiliki sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Mekanisme pelimpahan wewenang terdiri atas Menteri memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan yang akan didekonsentrasikan; Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri; Menteri menetapkan lingkup kegiatan Dekon Penataan Ruang; dan Keputusan Menteri tentang penetapan kegiatan Kementerian yang akan didekonsentrasikan disampaikan kepada Gubernur.
Pengelolaan dana Dekon Penataan Ruang dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satker Dekon ditetapkan oleh Gubernur pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang penataan ruang dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi kewenangan Kementerian.
Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran berpedoman pada kebijakan pelaksanaan kegiatan Dekon Penataan Ruang. Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan di Kementerian sampai dengan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Kepala Satker Dekon/Kuasa Pengguna Anggaran diwajibkan menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan Dekon Penataan Ruang harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian. Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Dekon Penataan Ruang yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor.