Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2024 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor15); 4. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 19); dan 5. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan tata cara pemungutan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, insentif fiskal bagi pelaku usaha, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, sistem informasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.

1. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil Pajak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 93, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah memertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Dalam hal wajib pajak atau wajib retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, daerah dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda dan atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.