di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2024 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peraturan ini juga mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan tata cara pemungutan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, insentif fiskal bagi pelaku usaha, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, sistem informasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.