Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 11/PER/M.KUKM/XII/2011 · Permenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/XII/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 50/Kep/M.KUKM/V/2002 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan kementerian. Pedoman Tata Naskah Dinas ini menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan kegiatan administrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberlakuan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri. Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 50/Kep/M.KUKM/V/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)