di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.04/2009 · PMK No. 68/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai. Peraturan ini menetapkan jenis jaminan yang dapat digunakan, yaitu jaminan bank, excise bond, dan jaminan perusahaan. Jaminan tersebut harus memenuhi format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Besaran jaminan untuk pembayaran secara berkala ditetapkan sebesar 1,5 kali rata-rata bulanan nilai cukai selama 12 bulan terakhir, sedangkan untuk penundaan, besaran jaminan disesuaikan dengan nilai cukai berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai. Jangka waktu berlakunya jaminan disesuaikan dengan jangka waktu pembayaran atau penundaan yang diberikan.