Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 36/2003 · UU No. 36 Tahun 2003 · UU Nomor 36 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang, dengan memperhatikan kriteria ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan politik.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Samosir dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Toba Samosir, sedangkan Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah dan ibu kota dari kedua kabupaten baru tersebut. Kewenangan yang diberikan mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi selama tiga tahun pertama setelah peresmian.

1. Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, serta dokumen dan arsip kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu satu tahun setelah pelantikan Penjabat Bupati. 2. Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan bantuan dana selama tiga tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) yang disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Deli Serdang tetap berlaku di kabupaten baru sampai disesuaikan dengan undang-undang ini.

(-)