Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Juga dikenal sebagai: PADG 13/2026 · PADG No. 13 Tahun 2026 · PADG Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2026Tanggal Penetapan:18 Juni 2026
PerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPendukung Kebijakan

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2026
Tanggal Penetapan18 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) bank dan nasabah guna memastikan transaksi valuta asing didasarkan pada kegiatan ekonomi riil. Kebijakan ini menetapkan penyesuaian batas nilai transaksi LLD berupa transfer dana keluar dalam valuta asing yang wajib disertai dokumen pendukung. Nasabah yang melakukan transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD25.000,00 wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada bank. Bank diwajibkan memastikan kelengkapan dokumen tersebut sebelum melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung ini dikecualikan untuk transaksi yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan sendiri serta transaksi pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di dalam negeri.

1. Untuk Transfer Dana Keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD25.000,00 sampai dengan USD50.000,00 yang dilakukan sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, dokumen pendukung dapat berupa surat dari nasabah yang mencantumkan tanggal, nominal, dan alasan pelaksanaan transaksi. 2. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilengkapi oleh nasabah paling lambat 31 Oktober 2026.

(-)