Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk menanggapi pengunduran diri dua menteri dari Kabinet Ali Sastroamidjojo, yaitu Sdr. Sudibjo sebagai Menteri Penerangan dan Sdr. Sjech Marhaban sebagai Menteri Muda Pertanian. Keputusan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kedua menteri tersebut. Berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Dewan Menteri, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat kedua menteri tersebut dan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Selanjutnya, K.H. Idham Chalid, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, diangkat sebagai Menteri Penerangan ad interim di samping jabatannya yang sudah ada.