Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1957 tentang Pemberhentian Sudibjo Sebagai Menteri Penerangan Dan Sjech Marhaban Sebagai Menteri Muda Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1957 · Keppres No. 41 Tahun 1957 · Keppres Nomor 41 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1957Tanggal Penetapan:14 Maret 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Sudibjo Sebagai Menteri Penerangan Dan Sjech Marhaban Sebagai Menteri Muda Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1957
Tanggal Penetapan14 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk menanggapi pengunduran diri dua menteri dari Kabinet Ali Sastroamidjojo, yaitu Sdr. Sudibjo sebagai Menteri Penerangan dan Sdr. Sjech Marhaban sebagai Menteri Muda Pertanian. Keputusan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kedua menteri tersebut. Berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Dewan Menteri, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat kedua menteri tersebut dan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa mereka. Selanjutnya, K.H. Idham Chalid, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri, diangkat sebagai Menteri Penerangan ad interim di samping jabatannya yang sudah ada.

(-)

(-)