Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 10/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2020Tanggal Penetapan:16 Oktober 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku16 Oktober 2020
Tanggal Penetapan16 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui tata cara perencanaan, pengajuan usulan, penilaian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri dan hibah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan strategis nasional, khususnya dalam penyediaan alat intelijen bagi Badan Intelijen Negara yang sebagian besar dipenuhi dari produsen luar negeri. Peraturan ini mengatur pembaruan pada Bagian Kesembilan dan Pasal 35, yang mencakup perencanaan usulan kegiatan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia, alat material khusus Kepolisian Republik Indonesia, dan alat intelijen Badan Intelijen Negara. Usulan kegiatan ini harus dilengkapi dengan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus yang memuat data dan informasi umum, ruang lingkup kegiatan, serta rencana pelaksanaan. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan penilaian atas usulan kegiatan tersebut dan menetapkan DRPLN-JM Khusus berdasarkan hasil penilaian.

(-)

(-)