Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1969 tentang Pengangkatan Pemberhentian Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1969 · Keppres No. 55 Tahun 1969 · Keppres Nomor 55 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1969Tanggal Penetapan:16 Juli 1969
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pemberhentian Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1969
Tanggal Penetapan16 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa peraturan lainnya. Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat seperti Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Asisten, Inspektur Jenderal, Sekretaris Umum, dan Staf Ahli harus dilaporkan kepada Presiden. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 22 Maret 1969.

(-)

(-)