di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Blora Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi izin gangguan yang ada dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan meliputi Pasal 1 tentang definisi istilah-istilah terkait retribusi, Pasal 9 tentang besaran tarif retribusi untuk lokasi menetap dan tidak menetap, penghapusan Pasal 18 ayat (1) serta penambahan ayat (1a) mengenai pelaksana teknis dan pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan perubahan Pasal 19 mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan retribusi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tarif retribusi izin gangguan berdasarkan lokasi usaha (menetap dan tidak menetap), penggunaan mesin, penggolongan usaha (kecil, menengah, besar), klasifikasi jalan, klasifikasi bangunan, biaya pemeriksaan dan penelitian, balik nama, dan pendaftaran ulang. Peraturan ini juga mengatur biaya operasional bagi aparat pelaksana dan pengawas yang diatur dalam Keputusan Bupati dan dituangkan dalam APBD.