Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Boyolali. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil
* Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
* Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
7. Wilayah pemungutan retribusi.
8. Tata cara penghitungan dan pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
10. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
12. Pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi.
13. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
14. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.