Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2009 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.264.565.324.850,12 dan belanja sebesar Rp. 1.255.167.724.347,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.397.600.503,12. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 131.352.641.538,43, sehingga SILPA menjadi Rp. 140.750.242.041,55. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 3.485.029.339.407,77, kewajiban sebesar Rp. 10.542.370.863,69, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.474.486.968.544,08. Saldo akhir kas tercatat sebesar Rp 146.250.854.643,55.

Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bekasi akan menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)