Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2020Tanggal Penetapan:11 Februari 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku11 Februari 2020
Tanggal Penetapan11 Februari 2020
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan RKBMD, penelaahan RKBMD, dan penyusunan perubahan RKBMD. 3. *Pengadaan*: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. *Penggunaan*: Penetapan status penggunaan barang, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. *Pemanfaatan*: Sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). 6. *Penatausahaan*: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Subjek hukum yang diatur meliputi pejabat pengelola barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan pihak lain yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi diatur dalam bab-bab terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

(-)

(-)