Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda

Juga dikenal sebagai: PP 8/2011 · PP No. 8 Tahun 2011 · PP Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAngkutan Multimoda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait transportasi, seperti perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan lalu lintas jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan angkutan barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi berdasarkan satu kontrak. Peraturan ini menetapkan bahwa angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari Menteri, baik badan usaha nasional maupun asing. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan angkutan, termasuk pengurusan transportasi, pergudangan, dan kepabeanan. Dokumen angkutan multimoda harus memuat informasi lengkap tentang barang dan disusun sesuai dengan Standard Trading Conditions yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, badan usaha wajib memiliki peralatan kerja dan sumber daya manusia yang kompeten, serta mengasuransikan tanggung jawabnya. Pengguna jasa diwajibkan memberikan informasi yang akurat dan membayar ongkos angkut sesuai perjanjian. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima barang serta batas tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban badan usaha angkutan multimoda dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.