Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 10/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Perseroan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanBobong

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Perseroan Daerah bernama PT. Taliabu Jaya Mandiri. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan, memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, menyediakan barang/jasa bermutu, meningkatkan tata kelola aset daerah, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan ini berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten dan dapat membuka cabang di dalam/luar negeri. Bidang usahanya meliputi perusahaan ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. Pembentukan anak perusahaan dan divisi dimungkinkan. Kerjasama dengan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD untuk kerjasama di luar negeri dan pemanfaatan sumber daya alam.

Modal dasar perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,- yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penambahan modal melalui penjualan saham memerlukan persetujuan DPRD. Modal terbagi atas saham, dimana Pemerintah Daerah memiliki minimal 51% saham. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, yang terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang diangkat berdasarkan keahlian dan integritas. Direksi bertugas menjalankan perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.

Tahun buku perusahaan adalah tahun taqwim. Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya untuk disahkan oleh Komisaris atau RUPS. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit wajib disampaikan.

Sebagian laba bersih disisihkan untuk cadangan. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ditetapkan oleh RUPS dan disampaikan kepada Bupati untuk disetujui dengan Peraturan Daerah. Pembubaran dan likuidasi ditetapkan oleh RUPS dan Penetapan Pengadilan.

(-)

(-)