Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.34/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.34/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Kelautan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2009 yang mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2005.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL). BPOL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi Kelautan dan Perikanan. BPOL bertugas melaksanakan penelitian dan observasi sumber daya laut, meliputi bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, perubahan iklim, dan pengkajian teknologi kelautan. Fungsi BPOL mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian dan observasi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPOL terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya. BPOL berlokasi di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

(-)

(-)