Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 26/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penerimaan laporan, verifikasi syarat formil dan materiil laporan, proses pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dokumen, klarifikasi, pemanggilan, pemeriksaan lapangan, hingga penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Diatur pula mengenai penyelesaian laporan melalui mediasi, konsiliasi, dan penerbitan rekomendasi. Ombudsman juga diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi dan kesepakatan mediasi/konsiliasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bentuk-bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tindakan tidak patut, keberpihakan, diskriminasi, dan konflik kepentingan. Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses laporan, termasuk pelapor, terlapor, dan atasan terlapor, juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)