Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 14/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kerja sama Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Daerah ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kerja sama antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, serta daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis kerja sama daerah, yaitu Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL). Peraturan ini mengatur tahapan-tahapan kerja sama, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, hingga pelaksanaan dan pelaporan. Juga diatur mengenai kelembagaan kerja sama daerah, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai dukungan program pemerintah daerah melalui sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama daerah. Pendanaan untuk kerja sama daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.

1. Perjanjian Kerja Sama KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama. 2. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya Kerja Sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

(-)