di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 18/2022 · Perda Kabupaten Bogor No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. DPMPTSP memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta tugas pembantuan. Fungsi DPMPTSP meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi, pelaporan, reformasi birokrasi, dan administrasi dinas di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta energi dan sumber daya mineral.
Susunan organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang-Bidang (Pengembangan dan Promosi; Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang; Pelayanan Perizinan Operasional; Pengendalian; Data), UPT, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tim Teknis. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok DPMPTSP.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati, tanggung jawab teknis penerbitan perizinan dan nonperizinan, tata kerja, hubungan kerja dengan perangkat daerah lain, serta ketentuan kepegawaian terkait jabatan struktural dan fungsional di lingkungan DPMPTSP.