Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, mengurangi ancaman dan risiko bencana, mengurangi penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Pengaturan ini mencakup kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Kepala BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga-lembaga tersebut. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang ingin berperan serta harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja yang dikoordinasikan oleh BNPB. Pada saat tanggap darurat, lembaga-lembaga ini dapat memberikan bantuan langsung dengan persetujuan BNPB. Selain itu, lembaga-lembaga ini dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan dan harus menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.