Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PP 23/2008 · PP No. 23 Tahun 2008 · PP Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, mengurangi ancaman dan risiko bencana, mengurangi penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Pengaturan ini mencakup kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Kepala BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga-lembaga tersebut. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang ingin berperan serta harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja yang dikoordinasikan oleh BNPB. Pada saat tanggap darurat, lembaga-lembaga ini dapat memberikan bantuan langsung dengan persetujuan BNPB. Selain itu, lembaga-lembaga ini dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan dan harus menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.

(-)

(-)