Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance, meningkatkan mutu pelayanan, kinerja, daya saing, dan menambah modal dasar.
Perubahan meliputi:
- Penetapan modal dasar PDAM sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) yang harus dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan serta bersumber dari modal disetor.
- Modal disetor berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD, serta hibah dari pemerintah atau pihak ketiga yang diterima melalui daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 40.817.499.673,00 (empat puluh milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Pembagian laba PDAM setelah dipotong pajak dan disahkan oleh Bupati, dengan rincian: 40% untuk Daerah, 25% untuk Dana Cadangan Umum, 10% untuk Dana Cadangan Tujuan, 15% untuk Dana Kesejahteraan, dan 10% untuk Dana Jasa Produksi. Dana Cadangan Umum dan Tujuan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan PDAM. Dana Kesejahteraan dialokasikan untuk dana pensiun, uang jasa pengabdian, serta kepentingan sosial. Dana Jasa Produksi digunakan untuk peningkatan kesejahteraan organ PDAM. Penggunaan dana ini ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati.