Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 8/2013 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2013Tanggal Penetapan:24 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 April 2013
Tanggal Penetapan24 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Kinerja Tahunan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2013 (RKT ANRI Tahun 2013) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia agar terarah dan berorientasi pada hasil yang berkualitas, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, disiplin, adil, jujur, efisien, dan efektif dalam penggunaan anggaran.

RKT ANRI Tahun 2013 merupakan kebijakan program ANRI Tahun 2013 yang meliputi:

  1. Umum;
  2. Visi dan Misi;
  3. Tujuan dan Strategi Pembangunan Bidang Kearsipan Tahun 2010-2014; dan
  4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kearsipan Tahun 2010-2014.

RKT ANRI Tahun 2013 digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai keberhasilan dan kegagalan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan, serta sebagai pengendalian yang efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menuju tata pemerintahan yang baik.

(-)

(-)