Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara

Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1950 · UUDrt No. 17 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950Tanggal Penetapan:30 Maret 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaHukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1950
Tanggal Penetapan30 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No. tahun 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk menetapkan peraturan hukum acara pidana bagi Pengadilan Tentara, menggantikan hukum acara pidana yang berlaku pada Pengadilan Tentara Hindia Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Tentara Republik Indonesia Serikat. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan kondisi dan kebutuhan baru serta memudahkan pekerjaan pejabat pengadilan tentara.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara kepala pasukan dan anggota Polisi Militer yang berpangkat perwira dalam mengusut kejahatan dan pelanggaran di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara. Pengadilan Tentara diatur untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana dengan berpedoman pada acara pemeriksaan yang dipakai oleh Pengadilan Negeri. Selain itu, Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan dalam tingkatan kedua dengan pedoman tertentu. Putusan Pengadilan Tentara dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan.

(-)

(-)