di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara
Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1950 · UUDrt No. 17 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk menetapkan peraturan hukum acara pidana bagi Pengadilan Tentara, menggantikan hukum acara pidana yang berlaku pada Pengadilan Tentara Hindia Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Tentara Republik Indonesia Serikat. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan kondisi dan kebutuhan baru serta memudahkan pekerjaan pejabat pengadilan tentara.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara kepala pasukan dan anggota Polisi Militer yang berpangkat perwira dalam mengusut kejahatan dan pelanggaran di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara. Pengadilan Tentara diatur untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana dengan berpedoman pada acara pemeriksaan yang dipakai oleh Pengadilan Negeri. Selain itu, Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan dalam tingkatan kedua dengan pedoman tertentu. Putusan Pengadilan Tentara dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan.