Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Malam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) Pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.05/2019 · PMK No. 204/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Malam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) Pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang berasal dari dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam). Dana yang tidak terserap pada tahun berjalan hanya dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam pada tahun selanjutnya. Tata cara penggunaan dana tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)