Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 15/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.656.253.030.366,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.653.253.030.366,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (3.000.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan.

(-)

(-)