di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus kewenangan pemerintahan daerah agar berjalan tertib dan efektif, dengan menjabarkan bidang urusan pemerintahan ke dalam sub bidang dan sub-sub bidang yang terdistribusi ke dalam tugas dan fungsi setiap unit kerja perangkat daerah.
Peraturan ini membagi urusan pemerintahan menjadi dua kategori utama: urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, meliputi bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi bidang-bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lainnya.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Rincian dari masing-masing bidang urusan Pemerintahan dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, organisasi perangkat daerah, penempatan personil, perencanaan pembangunan daerah, alokasi biaya dalam APBD, penilaian kinerja, dan pembuatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.