Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkes 51/2017 · Permenkes No. 51 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian teknologi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya dalam pelayanan kesehatan dengan menilai dampak penggunaan teknologi kesehatan berdasarkan aspek keamanan, efektivitas, dan efisiensi biaya. Penilaian ini dilakukan oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Ruang lingkup teknologi kesehatan yang dinilai meliputi metode, obat, alat kesehatan, atau modalitas lainnya yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Kriteria penilaian mencakup tingkat penggunaan, risiko, biaya, variasi, urgensi kebijakan, dampak terhadap akses dan kualitas kesehatan, potensi penghematan biaya, serta penerimaan sosial, budaya, etika, politik, dan agama.

(-)

(-)