di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan dan retribusi usaha perikanan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan potensi dan melestarikan sumber daya ikan, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait usaha perikanan dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan, dan melengkapi kapal dengan fotokopi IUP serta SPI, SIKPPII, atau SIKPII yang bersangkutan.