Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan dan retribusi usaha perikanan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan potensi dan melestarikan sumber daya ikan, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait usaha perikanan dan tarif penerimaan negara bukan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Usaha Perikanan: Usaha perikanan terdiri dari usaha penangkapan ikan, usaha pengangkutan ikan, usaha penangkapan dan pengangkutan ikan, serta usaha pembudidayaan ikan.
  2. Perizinan: Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Gubernur. IUP diperlukan untuk usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal bermotor berukuran di atas 10 GT sampai 30 GT, usaha pembudidayaan ikan di laut wilayah Provinsi, dan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan di perairan umum lintas Kabupaten/Kota. Kapal penangkap ikan wajib dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), kapal pengangkut ikan wajib dilengkapi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPII), kapal penangkap dan pengangkut ikan wajib dilengkapi Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), dan unit karamba jaring apung wajib dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI).
  3. Retribusi: Pemegang IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII, dan SPbI dikenakan retribusi yang terdiri dari retribusi pengusahaan perikanan dan retribusi hasil perikanan. Retribusi pengusahaan perikanan dipungut saat memperoleh IUP, sedangkan retribusi hasil perikanan dikenakan saat memperoleh atau memperpanjang SPI, SIKPPII, SIKPII, dan SPbI.

Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan, dan melengkapi kapal dengan fotokopi IUP serta SPI, SIKPPII, atau SIKPII yang bersangkutan.

1. IUP dan kelengkapannya yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Terhadap perusahaan perikanan yang tidak melakukan pembayaran retribusi tidak diberikan IUP, SPI, SIKPPII, SIKPII dan atau SPbI. 2. Terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).