Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 1/2004 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 November 2004
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku20 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 November 2004
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pembentukan Kabupaten Melawi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, yang memerlukan atribut pemerintahan seperti lambang daerah.

Lambang Daerah terdiri dari delapan bagian: bintang, padi dan kapas, perisai, kepala burung enggang gading, buah tengkawang, jalur sungai Melawi dan Pinoh, pita, dan garis horizontal. Bentuk keseluruhan lambang bersudut lima, melambangkan Pancasila, dengan warna dasar kuning keemasan. Warna-warna yang digunakan (merah, putih, hijau, biru laut, kuning, dan hitam) memiliki makna simbolis tersendiri.

Lambang Daerah digunakan di dalam dan di luar gedung Pemerintah Daerah, kendaraan dinas, dan pada upacara resmi. Pemasangan Lambang Daerah harus lebih rendah dari Lambang Negara dan gambar Presiden/Wakil Presiden. Lambang Daerah dapat digunakan pada barang-barang di gedung pemerintah, pakaian resmi pemerintah daerah, gapura, dan lencana pejabat daerah.

Peraturan ini juga mengatur larangan penambahan atau perubahan pada Lambang Daerah di luar ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).