Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PDAM agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta dunia usaha. Penyertaan modal dapat berupa uang, tanah, dan/atau bangunan yang sejak awal diperuntukkan bagi penyertaan modal. PDAM Tirta Mon Pase harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), meningkatkan komitmen dan kompetensi sumber daya manusia, melakukan pola bisnis tanpa mengabaikan fungsi sosial, dan melakukan inovasi strategis. Bupati melalui dinas terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kabupaten. PDAM Tirta Mon Pase wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dana dan perkembangan usaha kepada Bupati melalui Dewan Pengawas setiap 6 bulan, serta laporan kinerja dan keuangan yang telah diaudit setiap tahun. Laba hasil usaha disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.