Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2010 tentang HARI JADI KABUPATEN SIGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 1/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2010Tanggal Penetapan:23 April 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHARI JADI KABUPATEN SIGI
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku23 April 2010
Tanggal Penetapan23 April 2010
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2010 menetapkan Hari Jadi Kabupaten Sigi sebagai tanggal 21 Juli 2008, berdasarkan waktu Presiden RI menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang nilai sejarah dan semangat perjuangan pembentukan daerah otonom Kabupaten Sigi.

Pemerintah Daerah bersama masyarakat memperingati Hari Jadi Kabupaten Sigi setiap tahun. Peringatan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan tata cara adat setempat, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Hari Jadi bertepatan dengan hari nasional atau hari raya keagamaan, upacara peringatan dapat dilaksanakan pada hari lain. Tata cara upacara Hari Jadi diatur sesuai ketentuan keprotokoleran yang berlaku.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)