Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 10/2019 · Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2019Tanggal Penetapan:19 November 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku28 November 2019
Tanggal Penetapan19 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS berdasarkan formasi kebutuhan, persyaratan umum dan khusus, serta proses pengusulan, verifikasi, dan uji kompetensi. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan ini melalui penyesuaian/inpassing dengan mempertimbangkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi. Proses ini diatur secara rinci mulai dari pengusulan hingga pelaporan pelaksanaan pengangkatan.

(-)

(-)