di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 10/2019 · Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan PNS berdasarkan formasi kebutuhan, persyaratan umum dan khusus, serta proses pengusulan, verifikasi, dan uji kompetensi. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan ini melalui penyesuaian/inpassing dengan mempertimbangkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi. Proses ini diatur secara rinci mulai dari pengusulan hingga pelaporan pelaksanaan pengangkatan.