Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 15/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:21 Oktober 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan21 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk menata organisasi Dinas Kota Tasikmalaya agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien. Peraturan ini membentuk 10 Dinas yang meliputi:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pertanian
  4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  6. Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Tenaga Kerja
  7. Dinas Pekerjaan Umum
  8. Dinas Perhubungan
  9. Dinas Pendapatan
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Pelayanan Kebersihan

Setiap Dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan, pemberian rekomendasi dan perizinan, serta pengelolaan ketatausahaan. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Rincian Uraian Tugas Unit Dinas sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota ; 2. Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkan, akan diadakan evaluasi kembali ; 3. Pada Dinas Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat, pembentukannya berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota ;

(-)