Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 20/2013 · Peraturan KPU No. 20 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:1 November 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan01 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Latar belakang pembentukan ULP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas ULP: ULP merupakan unit yang dijalankan oleh unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.
  2. Tugas ULP KPU: Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang meliputi berbagai kegiatan seperti mengkaji ulang rencana umum pengadaan, membantu KPA dalam penyusunan rencana umum pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, menjawab sanggah, menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK, menyimpan dokumen pemilihan, mengusulkan perubahan HPS, membuat laporan triwulanan, memberikan pertanggungjawaban, menyusun strategi pengadaan, melaksanakan pengadaan secara elektronik, melaksanakan evaluasi proses pengadaan, dan mengelola sistem informasi manajemen pengadaan.
  3. Tugas ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota: Melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan masing-masing dengan tugas serupa dengan ULP KPU, serta menyampaikan laporan ringkas hasil pelaksanaan pengadaan dan daftar penyedia yang diusulkan masuk daftar hitam kepada ULP KPU.
  4. Kewenangan ULP: Menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan besaran jaminan penawaran, menetapkan penyedia barang/jasa dengan nilai tertentu (hingga Rp. 100.000.000.000 untuk barang/jasa lainnya dan Rp. 10.000.000.000 untuk jasa konsultansi), mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk nilai di atas ambang batas tersebut, dan memberikan sanksi administrasi kepada penyedia yang melakukan pelanggaran.
  5. Perangkat Organisasi ULP: Terdiri dari Kepala, Sekretaris, dan Kelompok Kerja ULP. Struktur organisasi berbeda antara ULP KPU, ULP KPU Provinsi, dan ULP KPU Kabupaten/Kota.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: KPA melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas ULP KPU dan ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan bantuan ULP KPU dalam mengawasi ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Pembiayaan: Seluruh biaya pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)