Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku09 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti Dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengubah Pasal 5 dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar. Perubahan ini mengatur bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Barang milik daerah tersebut dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Bupati, tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang, atau selain tanah dan/atau bangunan. Tata cara penyertaan modal daerah atas barang milik daerah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)