Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/1994 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1994Tanggal Penetapan:29 Juli 1994
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku21 November 1994
Tanggal Penetapan29 Juli 1994
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Unit / Instalasi Kesehatan Dinas Kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, membina Puskesmas dan unit kesehatan lainnya, menjamin kelestarian fungsi Puskesmas, meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Puskesmas memiliki tugas melaksanakan usaha kesehatan pokok yang menyeluruh, meliputi kesejahteraan ibu dan anak serta KB, perbaikan gizi, hygiene dan sanitasi, penyehatan lingkungan pemukiman, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyuluhan kesehatan masyarakat, pengobatan, kesehatan sekolah, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat, pelayanan medik, rehabilitasi medik, perawatan, dan kesehatan rujukan. Puskesmas wajib mengirimkan penderita yang memerlukan perawatan lebih lanjut ke rumah sakit dan mengadakan tindak lanjut pengobatan penderita yang dikirim kembali dari rumah sakit. Puskesmas juga memberikan bimbingan teknis dan medis kepada unit-unit pelaksana di wilayahnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis Puskesmas (Type A, B, dan C) berdasarkan pelayanan yang diberikan (rawat jalan, rawat inap, penunjang, tindakan medis), kelas perawatan (Kelas I, II, dan III), serta golongan penderita (Peserta Askes, Umum, Veteran RI, Tidak Mampu, Tahanan, Pasien tidak dikenal).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai upaya seperti pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, pemantauan dan penelitian derajat kesehatan, serta pengawasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas perencanaan dan pemeliharaan bangunan, peralatan, dan inventaris Puskesmas.

1. Semua Peraturan Kesehatan lainnya, yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah yang sudah ada dan berlaku, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal lain mengenai pelayanan kesehatan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah, yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur oleh Bupati Kepala Daerah.

(-)