Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2014 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:2 Mei 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan02 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Latar belakangnya adalah perlunya evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun, dan jika dibutuhkan, dapat dilengkapi survei secara seketika setelah mendapat pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan menggunakan indikator dan metodologi survei sesuai kebutuhan. Penyelenggara pelayanan publik mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan metodologi survei yang digunakan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Hasil Survei Kepuasan Masyarakat digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri.

(-)

(-)