Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 1/2021 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku12 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2019 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)