di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan penetapan desa di Kabupaten Tegal. Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Perencanaan pembangunan desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya, mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten, dan dilakukan secara berjangka meliputi RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. RPJM Desa dan RKP Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa. Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan perdesaan meliputi penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur antar perdesaan. Lokasi pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan oleh Bupati.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan, yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Desa dan BPD. Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan desa.