Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Frits Haurits Kiriho Dari Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1967 · Keppres No. 91 Tahun 1967 · Keppres Nomor 91 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1967Tanggal Penetapan:21 Juni 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Frits Haurits Kiriho Dari Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1967
Tanggal Penetapan21 Juni 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 01 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menyegarkan susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (D.P.R.D.G.R.) Propinsi Irian Barat agar lebih mencerminkan dan menyalurkan kehendak rakyat yang diwakilinya. Dalam keputusan ini, Sdr. Frits Maurits Kirihio diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan D.P.R.D.G.R. Propinsi Irian Barat. Pemberhentian ini dilakukan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota D.P.R.D.G.R. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)