Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 menjadi tidak relevan.

(-)

(-)