Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan ketertiban, serta menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menangani gangguan ketertiban, serta menerapkan sanksi administratif dan pidana. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum seperti tertib jalan, lingkungan, sungai, tempat usaha, sosial, pendidikan, kependudukan, PKL, kesusilaan, tempat hiburan, kesehatan, bulan Ramadhan, reklame, minuman beralkohol, tempat indekos, bangunan, dan penjualan bahan bersubsidi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat melalui pembentukan Satgas Linmas dan Satlinmas.