Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2020. Perubahan meliputi pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp1.409.028.031.852,00 sehingga menjadi Rp13.193.946.604.977,00, serta pengurangan belanja daerah sebesar Rp439.677.309.671,30 sehingga menjadi Rp14.708.288.005.739,70. Defisit setelah perubahan menjadi Rp (1.514.341.400.762,70), yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp1.514.341.400.762,70. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.