Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 4/2020 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2020. Perubahan meliputi pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp1.409.028.031.852,00 sehingga menjadi Rp13.193.946.604.977,00, serta pengurangan belanja daerah sebesar Rp439.677.309.671,30 sehingga menjadi Rp14.708.288.005.739,70. Defisit setelah perubahan menjadi Rp (1.514.341.400.762,70), yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp1.514.341.400.762,70. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

(-)