Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 12/2017 · Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 155)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. APBD semula berjumlah Rp. 987.474.277.600,- bertambah sejumlah Rp. 43.888.540.919,- sehingga menjadi Rp. 1.031.362.818.519,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan mengalami penurunan pada Dana Alokasi Umum (DAU), namun terdapat peningkatan pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan, terutama dari hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi.

Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja Langsung juga mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang jasa dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah.

Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Kota Ternate meliputi pergeseran anggaran antarprogram/SKPD, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, serta penambahan anggaran belanja dari pemerintah pusat, hibah langsung, dan keperluan mendesak. Perubahan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate, dengan persetujuan DPRD untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)