Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 3/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2024Tanggal Penetapan:1 Agustus 2024
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Agustus 2024
Tanggal Penetapan01 Agustus 2024
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan keterbukaan informasi sebagai ciri pemerintahan demokratis.

Tujuan:

  1. Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
  3. Mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel.
  4. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
  5. Memberikan kepastian ketersediaan informasi yang cepat, tepat, terbaru, terpercaya, dan mudah diakses.

Ketentuan Substansial:

  1. Badan Publik wajib menunjuk PPID dan membuat sistem layanan informasi.
  2. Kelembagaan pengelola informasi terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, Bidang Pengelolaan Dokumen dan Arsip, Bidang Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
  3. Informasi Publik diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.
  4. Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, serta merta, dan menyediakan informasi setiap saat.
  5. Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Informasi Daerah (KID).
  6. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi.
  7. Badan Publik menyusun laporan layanan informasi publik.
  8. Bupati melakukan pembinaan keterbukaan informasi publik.
  9. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Publik.
  10. Pendanaan bersumber dari APBD, APBKal, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPID yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya PPID yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)